Jumat, 25 Oktober 2024

'AZL/'IZL

 Qs. Ar-Ruum: 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Azl merupakan salah satu kajian hukum Islam. ‘Azl dalam istilah biologi disebut coitus interruptus merupakan suatu istilah yng digunakan untuk menamakan tindakan suami mengeluarkan sperma diluar vagina isteri. Yang mana tindakan ‘azl ini dimaksud oleh suami sebagai bentuk pencegahan kehamilan perempuan (isteri) yang digaulinya. Salah satu pengembangan hukum ‘azl ini adalah Program Keluarga Berencana (KB), dimana program KB ini salah satunya ialah mengatur jarak kehamilan menggunakan alat kontrasepsi kondom, dan lainnya. Permasalahan pencegahan kehamilan yang berlaku abad ini merupakan perluasan dari hukum ‘azl.

Al-Qur‟an sebagai sumber hukum Islam yang tertinggi tidak memuat ketentuan yang pasti mengenai ‘azl , baik itu dalil yang mengharamkan atau setidaknya melarang praktek ‘azl. Oleh karena itu, hal ini menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Menurut pendapat mazhab Syafi‟I melakukan ‘azl (menumpahkan air mani diluar kemaluan isteri) adalah dibolehkan, meskipun tanpa seizin isteri. Menurut pendapat Hanafi, Maliki, dan Hambali „azl tidak diperbolehkan kecuali atas seizin isterinya.14 Sedangkan Ibnu Hazm memiliki pendapat yang berbeda dari ulama lainnya, Ibnu Hazm sebagai pengikut mazhab Zhahiri menentang pelakasaan ‘azl baik adanya persetujuan dari siteri maupun tidak adanya persetujuan dari isteri, Ibnu Hazm memiliki alasan yakni ‘azl merupakan “pembunuhan bayi secara terselubung”. Dengan alasan inilah Ibn Hazm mengeluarkan larangan yang mutlak terhadap pencegahan kehamilan.

Secara bahasa „azl merupakan bentuk masdar dari kata عزل عزل ٌعزل yang memberikan arti memisahkan atau menyingkirkan. Manakala menurut istilahnya pula ‘azl membawa arti membuang air mani di luar rahim ketika merasa pemancarannya. Di dalam Fikih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili, arti „azl adalah mengeluarkan sperma di luar vagina. Dan „azl juga adalah menghindarkan air mani dari wanita/isteri ketika melakukan jimak atau hubungan badan agar tidak terjadi kehamilan.

‘Azl merupakan mencabut zakar setelah masuk ke vagina agar sperma keluar di luar vagina,26 selain itu ‘azl juga memiliki arti mengeluarkan air mani dari kemaluan perempuan karena khawatir akan terjadi kehamilan.„azl ialah mencabut (mengeluarkan) zakar dari faraj isteri pada saat hampir mencapai klimaks. Hal ini dilakukan sebelum suami mengalami ejakulasi (ketika bersenggama). Dengan tujuan agar si suami tersebut dapat mengeluarkan air maninya di luar vagina seorang isteri, sehingga tidak terjadinya kehamilan.

hadits dari Jabir Riwayat Bukhari Muslim

Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa‟id dari Ibnu Juraij dari Atha‟ dari Jabir ia berkata: “Pada masa Nabi saw., kami pernah melakukan ‘Azl (mencabut penis saat ejakulasi).” Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru Telah mengabarkan kepadaku Atha‟ Ia mendengar Jabir ra., berkata : Kami melakukan ‘Azl, sedangkan al-Qur‟an juga turun. Dan dari Amru dari Atha‟ dari Jabir ia berkata, Kami melakukan ‘Azl dimasa Nabi saw dan al-Qur‟an juga turun”
Dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, dari Jabir, dia berkata, “kami biasa melakukan ‘azl di masa Rasulullah. (HR Bukhari)1
Dan Muslim meriwayatkan: Dari Jabir ra. Berkata, “kami pernah melakukan ‘azl di masa Rasullah saw., kemudian sampailah hal itu kepadanya tetapi ia tidak mencegah kami.” (HR Muslim)

hadits dari Judamah Binti Wahab Riwayat Muslim
Ubadillah bin Sa‟id dan Muhammad bin Abi Umar bercerita kepada kami keduanya berkata al-Muqzi bercerita kepada kami, Sa‟id bin Ayyub bercerita kepada kami Abu al-Aswad bercerita kepada saya dari Urwah dari Aisyah dari Judamah Binti Wahab saudari Ukasyah dia berkata saya bersama Rasulullah di tengah-tengah keramaian umat manusia dan ia bersabda: “Hampir saja aku melarang perbuatan qhilah, tetapi aku melihat orang-orang Romawi dan Persia melakukan terhadap anak-anak mereka, sementara hal itu tidak menimbulkan mudharat apapun terhadap mereka” kemudian mereka menanyakan tentang „Azl, maka ia menjawab: itu mirip dengan mengubur hidup-hidup seorang bayi secara samar”.

Hadits diatas menjelaskan tentang lafadz هحٍانغ) Al-Gailah). Dari segi bahasa kata مٍغ atau اٍغ نح dan اٍغ ل digunakan untuk menunjukkan penyusuan anak oleh ibu yang sedang hamil, atau tindakan mengadakan hubungan dengan isteri yang menyusui. Secara harfiah kata tersebut berarti serangan serius (atas anak).33 Kemudian lafad ً ُّ َخف ْ دُان ْ َٕأ ْ ان) alWa‟ad al-Khafyi), adapun kata أد ٔberasal dari kata ٔ أد – يءد berarti menguburkan.34 Sedangkan kata ًخف berarti tersembunyi.35 Apabila kedua kata tersebut dirangkai menjadi satu ًحفً خف ٌberarti pembunuhan anak secara samar

Frase ًّ َخف ْ دُان ْ َٕأ ْ ان yang terdapat dalam hadits diatas yang merupakan jawaban Nabi ketika ditanya tentang al-‘Azl, dijadikan alasan kuat oleh Ibnu Hazm untuk mengharamkan tindakan al-‘Azl tersebut.36 Adapun faktor yang melatar belakangi perbedaan pendapat antara para fuqaha dengan Ibnu Hazm dalam berijtihad tentang ‘azl, baik jalan istinbath, jalan yang digunakan sehingga argument yang diambil dalam menetapkan hukum juga berbeda. Adapun ciri pemikiran Ibnu Hazm yang dikenal sebagai orang literalis terikat pada teks dalam menetapkan hukum, yang mana sandarannya sangat kuat terhadap arti lahir nass (Al-Qur‟an dan Sunnah) dan menyimpulkan suatu hukum tanpa berpaling kepada teori-teori ijtihad bi ra’yi seperti yang dilakukan oleh jumhur ulama. Namun perlu diketahui bila difahami lebih dalam lagi, hadits Judamah ini tidak menunjukkan pembunuhan secara hakiki, melainkan hanya kiasan yang berarti hanya niat guna untuk sementara tidak hamil.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَذَبَتْ يَهُوْدٌ، لَوْ أَرَادَ اللهُ أَنْ يَخْلُقَهُ، لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ تَصْرِفَهُ.
Kaum Yahudi berdusta. Seandainya Allah berkehendak untuk menciptakannya, maka tidak mampu menolaknya.

Yang terbaik adalah tidak melakukannya

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مَكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ.

Nikahilah wanita yang belas kasih dan subur (banyak anak), sebab aku akan membangga-banggakan jumlah kalian pada umat-umat lainnya.

إِنَّ الْعَزْلَ وَأْدٌ خَفِيٌّ.

“Sesungguhnya ‘azl adalah penguburan bayi secara tersembunyi.”

diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: “Kami mendapatkan tawanan wanita, lalu kami melakukan ‘azl, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menjawab:

أَوَ إِنَّكُمْ لَتَفْعَلُوْنَ؟ -قَـالَهَا ثَلاَثًا- مَا مِنْ نَسْمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ هِيَ كَائِنَةٌ

“Apakah kalian benar-benar melakukannya? -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. Tidak ada satu jiwa pun yang ada hingga hari Kiamat melainkan dia tetap ada.”

QS. Al- Baqarah (2): 195

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

QS. Al-Baqarah (2): 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar