Sabtu, 07 Desember 2024

AL-QUR'ANUL KARIM SURAT YAA SIIN

 AL-QUR'ANUL KARIM SURAT YAA SIIN (36) 1-83 

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

يٰسۤ ۚ(١)وَالْقُرْاٰنِ الْحَكِيْمِۙ(٢)اِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِيْنَۙ(٣)عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍۗ(٤)تَنْزِيْلَ الْعَزِيْزِ الرَّحِيْمِۙ(٥)لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَّآ اُنْذِرَ اٰبَاۤؤُهُمْ فَهُمْ غٰفِلُوْنَ(٦)لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلٰٓى اَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ(٧)اِنَّا جَعَلْنَا فِيْٓ اَعْنَاقِهِمْ اَغْلٰلًا فَهِيَ اِلَى الْاَذْقَانِ فَهُمْ مُّقْمَحُوْنَ(٨)وَجَعَلْنَا مِنْۢ بَيْنِ اَيْدِيْهِمْ سَدًّا وَّمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَاَغْشَيْنٰهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُوْنَ(٩)وَسَوَاۤءٌ عَلَيْهِمْ ءَاَنْذَرْتَهُمْ اَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ(١٠)اِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمٰنَ بِالْغَيْبِۚ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَّاَجْرٍ كَرِيْمٍ(١١)اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ(١٢)وَاضْرِبْ لَهُمْ مَّثَلًا اَصْحٰبَ الْقَرْيَةِۘ اِذْ جَاۤءَهَا الْمُرْسَلُوْنَۚ(١٣)اِذْ اَرْسَلْنَآ اِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوْهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوْٓا اِنَّآ اِلَيْكُمْ مُّرْسَلُوْنَ(١٤)قَالُوْا مَآ اَنْتُمْ اِلَّا بَشَرٌ مِّثْلُنَاۙ وَمَآ اَنْزَلَ الرَّحْمٰنُ مِنْ شَيْءٍۙ اِنْ اَنْتُمْ اِلَّا تَكْذِبُوْنَ(١٥)قَالُوْا رَبُّنَا يَعْلَمُ اِنَّآ اِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُوْنَ(١٦)وَمَا عَلَيْنَآ اِلَّا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ(١٧)قَالُوْٓا اِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْۚ لَىِٕنْ لَّمْ تَنْتَهُوْا لَنَرْجُمَنَّكُمْ وَلَيَمَسَّنَّكُمْ مِّنَّا عَذَابٌ اَلِيْمٌ(١٨)قَالُوْا طَاۤىِٕرُكُمْ مَّعَكُمْۗ اَىِٕنْ ذُكِّرْتُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ(١٩)وَجَاۤءَ مِنْ اَقْصَا الْمَدِيْنَةِ رَجُلٌ يَّسْعٰى قَالَ يٰقَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِيْنَۙ(٢٠)اتَّبِعُوْا مَنْ لَّا يَسْـَٔلُكُمْ اَجْرًا وَّهُمْ مُّهْتَدُوْنَ(٢١)وَمَا لِيَ لَآ اَعْبُدُ الَّذِيْ فَطَرَنِيْ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ(٢٢)ءَاَتَّخِذُ مِنْ دُوْنِهٖٓ اٰلِهَةً اِنْ يُّرِدْنِ الرَّحْمٰنُ بِضُرٍّ لَّا تُغْنِ عَنِّيْ شَفَاعَتُهُمْ شَيْـًٔا وَّلَا يُنْقِذُوْنِۚ(٢٣)اِنِّيْٓ اِذًا لَّفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ(٢٤)اِنِّيْٓ اٰمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُوْنِۗ(٢٥)قِيْلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ ۗقَالَ يٰلَيْتَ قَوْمِيْ يَعْلَمُوْنَۙ(٢٦)بِمَا غَفَرَ لِيْ رَبِّيْ وَجَعَلَنِيْ مِنَ الْمُكْرَمِيْنَ(٢٧)💗وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى قَوْمِهٖ مِنْۢ بَعْدِهٖ مِنْ جُنْدٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِيْنَ(٢٨)اِنْ كَانَتْ اِلَّا صَيْحَةً وَّاحِدَةً فَاِذَا هُمْ خَامِدُوْنَ(٢٩)يٰحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِۚ مَا يَأْتِيْهِمْ مِّنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ(٣٠)اَلَمْ يَرَوْا كَمْ اَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِّنَ الْقُرُوْنِ اَنَّهُمْ اِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُوْنَ(٣١)وَاِنْ كُلٌّ لَّمَّا جَمِيْعٌ لَّدَيْنَا مُحْضَرُوْنَ(٣٢)وَاٰيَةٌ لَّهُمُ الْاَرْضُ الْمَيْتَةُ ۖاَحْيَيْنٰهَا وَاَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُوْنَ(٣٣)وَجَعَلْنَا فِيْهَا جَنّٰتٍ مِّنْ نَّخِيْلٍ وَّاَعْنَابٍ وَّفَجَّرْنَا فِيْهَا مِنَ الْعُيُوْنِۙ(٣٤)لِيَأْكُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖۙ وَمَا عَمِلَتْهُ اَيْدِيْهِمْ ۗ اَفَلَا يَشْكُرُوْنَ(٣٥)سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ(٣٦)وَاٰيَةٌ لَّهُمُ الَّيْلُ ۖنَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَاِذَا هُمْ مُّظْلِمُوْنَۙ(٣٧)وَالشَّمْسُ تَجْرِيْ لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَا ۗذٰلِكَ تَقْدِيْرُ الْعَزِيْزِ الْعَلِيْمِۗ(٣٨)وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ(٣٩)لَا الشَّمْسُ يَنْۢبَغِيْ لَهَآ اَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا الَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ ۗوَكُلٌّ فِيْ فَلَكٍ يَّسْبَحُوْنَ(٤٠)وَاٰيَةٌ لَّهُمْ اَنَّا حَمَلْنَا ذُرِّيَّتَهُمْ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِۙ(٤١)وَخَلَقْنَا لَهُمْ مِّنْ مِّثْلِهٖ مَا يَرْكَبُوْنَ(٤٢)وَاِنْ نَّشَأْ نُغْرِقْهُمْ فَلَا صَرِيْخَ لَهُمْ وَلَاهُمْ يُنْقَذُوْنَۙ(٤٣)اِلَّا رَحْمَةً مِّنَّا وَمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ(٤٤)وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّقُوْا مَا بَيْنَ اَيْدِيْكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ(٤٥)وَمَا تَأْتِيْهِمْ مِّنْ اٰيَةٍ مِّنْ اٰيٰتِ رَبِّهِمْ اِلَّا كَانُوْا عَنْهَا مُعْرِضِيْنَ(٤٦)وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ ۙقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنُطْعِمُ مَنْ لَّوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ اَطْعَمَهٗٓ ۖاِنْ اَنْتُمْ اِلَّا فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ(٤٧)وَيَقُوْلُوْنَ مَتٰى هٰذَا الْوَعْدُ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ(٤٨)مَا يَنْظُرُوْنَ اِلَّا صَيْحَةً وَّاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُوْنَ(٤٩)فَلَا يَسْتَطِيْعُوْنَ تَوْصِيَةً وَّلَآ اِلٰٓى اَهْلِهِمْ يَرْجِعُوْنَ(٥٠)وَنُفِخَ فِى الصُّوْرِ فَاِذَا هُمْ مِّنَ الْاَجْدَاثِ اِلٰى رَبِّهِمْ يَنْسِلُوْنَ(٥١)قَالُوْا يٰوَيْلَنَا مَنْۢ بَعَثَنَا مِنْ مَّرْقَدِنَا ۜهٰذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمٰنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُوْنَ(٥٢)اِنْ كَانَتْ اِلَّا صَيْحَةً وَّاحِدَةً فَاِذَا هُمْ جَمِيْعٌ لَّدَيْنَا مُحْضَرُوْنَ(٥٣)فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْـًٔا وَّلَا تُجْزَوْنَ اِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ(٥٤)اِنَّ اَصْحٰبَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِيْ شُغُلٍ فٰكِهُوْنَ ۚ(٥٥)هُمْ وَاَزْوَاجُهُمْ فِيْ ظِلٰلٍ عَلَى الْاَرَاۤىِٕكِ مُتَّكِـُٔوْنَ ۚ(٥٦)لَهُمْ فِيْهَا فَاكِهَةٌ وَّلَهُمْ مَّا يَدَّعُوْنَ ۚ(٥٧)سَلٰمٌۗ قَوْلًا مِّنْ رَّبٍّ رَّحِيْمٍ(٥٨)وَامْتَازُوا الْيَوْمَ اَيُّهَا الْمُجْرِمُوْنَ(٥٩)اَلَمْ اَعْهَدْ اِلَيْكُمْ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ اَنْ لَّا تَعْبُدُوا الشَّيْطٰنَۚ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ(٦٠)وَاَنِ اعْبُدُوْنِيْ ۗهٰذَا صِرَاطٌ مُّسْتَقِيْمٌ(٦١)وَلَقَدْ اَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيْرًا ۗاَفَلَمْ تَكُوْنُوْا تَعْقِلُوْنَ(٦٢)هٰذِهٖ جَهَنَّمُ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ(٦٣)اِصْلَوْهَا الْيَوْمَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُوْنَ(٦٤)اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ(٦٥)وَلَوْ نَشَاۤءُ لَطَمَسْنَا عَلٰٓى اَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَاَنّٰى يُبْصِرُوْنَ(٦٦)وَلَوْ نَشَاۤءُ لَمَسَخْنٰهُمْ عَلٰى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوْا مُضِيًّا وَّلَا يَرْجِعُوْنَ(٦٧)وَمَنْ نُّعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِى الْخَلْقِۗ اَفَلَا يَعْقِلُوْنَ(٦٨)وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْۢبَغِيْ لَهٗ ۗاِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٌ وَّقُرْاٰنٌ مُّبِيْنٌ ۙ(٦٩)لِّيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَّيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكٰفِرِيْنَ(٧٠)اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِّمَّا عَمِلَتْ اَيْدِيْنَآ اَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُوْنَ(٧١)وَذَلَّلْنٰهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوْبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُوْنَ(٧٢)وَلَهُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُۗ اَفَلَا يَشْكُرُوْنَ(٧٣)وَاتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اٰلِهَةً لَّعَلَّهُمْ يُنْصَرُوْنَ ۗ(٧٤)لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ نَصْرَهُمْۙ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُّحْضَرُوْنَ(٧٥)فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ ۘاِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّوْنَ وَمَا يُعْلِنُوْنَ(٧٦)اَوَلَمْ يَرَ الْاِنْسَانُ اَنَّا خَلَقْنٰهُ مِنْ نُّطْفَةٍ فَاِذَا هُوَ خَصِيْمٌ مُّبِيْنٌ(٧٧)وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَّنَسِيَ خَلْقَهٗۗ قَالَ مَنْ يُّحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيْمٌ(٧٨)قُلْ يُحْيِيْهَا الَّذِيْٓ اَنْشَاَهَآ اَوَّلَ مَرَّةٍ ۗوَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيْمٌ ۙ(٧٩)ِۨالَّذِيْ جَعَلَ لَكُمْ مِّنَ الشَّجَرِ الْاَخْضَرِ نَارًاۙ فَاِذَآ اَنْتُمْ مِّنْهُ تُوْقِدُوْنَ(٨٠)اَوَلَيْسَ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِقٰدِرٍ عَلٰٓى اَنْ يَّخْلُقَ مِثْلَهُمْ ۗبَلٰى وَهُوَ الْخَلّٰقُ الْعَلِيْمُ(٨١)اِنَّمَآ اَمْرُهٗٓ اِذَآ اَرَادَ شَيْـًٔاۖ اَنْ يَّقُوْلَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ(٨٢)فَسُبْحٰنَ الَّذِيْ بِيَدِهٖ مَلَكُوْتُ كُلِّ شَيْءٍ وَّاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ(٨٣)💗صَدَقَ اللهُ اْلعَظِيْمُ💗

Kamis, 05 Desember 2024

AL-QUR'ANUL SURAT AT-TAHRIM (66) AYAT 1

 AL-QUR'ANUL SURAT AT-TAHRIM (66) AYAT 1

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.1

يا أيها النبي لم تحرم ما أحل الله لك } من أمتك مارية القبطية لما واقعها في بيت حفصة وكانت غائبة فجاءت وشق عليها كون ذلك في بيتها وعلى فراشها حيث قالت : هي حرام علي { تبتغي } بتحريمها { مرضاة أزواجك } أي رضاهن { والله غفور رحيم } غفر لك هذا التحريم
 
1. (Hai nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu) mengenai istri budak wanitamu, yakni Mariyah Qibtiah; yaitu sewaktu Nabi  menggaulinya di rumah Hafshah, sedangkan pada waktu itu Siti Hafshah sedang tidak ada di rumah. Lalu datanglah Siti Hafshah, dan ia merasa keberatan dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh Nabi  di dalam rumahnya dan di tempat tidurnya. Lalu kamu mengatakan, dia (Siti Mariyah) haram atas diriku (kamu mencari) dengan mengharamkannya atas dirimu (keridaan istri-istrimu) kerelaan mereka terhadap dirimu. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Dia telah mengampunimu atas tindakan pengharamanmu itu.

قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ

Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana.2

{ قد فرض الله } شرع { لكم تحلة أيمانكم } تحليلها بالكفارة المذكورة في سورة المائدة ومن الإيمان تحريم الأمة وهل كفر صلى الله عليه و سلم ؟ قال مقاتل : أعتق رقبة في تحريم مارية وقال الحسن : لم يكفر لأنه صلى الله عليه و سلم مغفور له { والله مولاكم } ناصركم { وهو العليم الحكيم }
 
2. (Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi  membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi  tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).

وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ

Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”3

{ و } اذكر { إذ أسر النبي إلى بعض أزواجه } هي حفصة { حديثا } هو تحريم مارية وقال لها لا تفشيه { فلما نبأت به } عائشة ظنا منها أن لا حرج في ذلك { وأظهره الله } أطلعه { عليه } على المنبأ به { عرف بعضه } لحفصة { وأعرض عن بعض } تكرما منه { فلما نبأها به قالت من أنبأك هذا قال نبأني العليم الخبير } أي الله
 
3. (Dan) ingatlah (ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya) yakni kepada Siti Hafshah (suatu pembicaraan) tentang mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya, kemudian Nabi  berkata kepada Siti Hafshah, "Jangan sekali-kali kamu membuka rahasia ini." (Maka tatkala menceritakan peristiwa itu) kepada Siti Aisyah, ia menduga bahwa hal ini tidak dosa (dan Allah memberitahukan hal itu) Dia membukanya (kepadanya) yakni kepada Nabi Muhammad tentang pembicaraan Siti Hafshah kepada Siti Aisyah itu (lalu dia memberitahukan sebagiannya) kepada Siti Hafshah (dan menyembunyikan sebagian yang lain) sebagai kemurahan dari dirinya terhadap dia. (Maka tatkala dia, Muhammad, memberitahukan pembicaraan itu, lalu Hafshah bertanya, "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab, "Telah diberitahukan kepadaku oleh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Waspada") yakni Allah

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ

Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sungguh, hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebenaran); dan jika kamu berdua saling bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sungguh, Allah menjadi pelindungnya dan (juga) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain itu malaikat-malaikat adalah penolongnya.4

{ إن تتوبا } أي حفصة وعائشة { إلى الله فقد صغت قلوبكما } مالت إلى تحريم مارية أي سركما ذلك مع كراهة النبي صلى الله عليه و سلم له وذلك ذنب وجواب الشرط محذوف أي تقبلا وأطلق قلوب على قلبين ولم يعبر به لاستثقال الجمع بين تثنيتين فيما هو كالكلمة الواحدة { وإن تظاهرا } بإدغام التاء الثانية في الأصل في الظاء وفي قراءة بدونها تتعاونا { عليه } أي النبي فيما يكرهه { فإن الله هو } فصل { مولاه } ناصره { وجبريل وصالح المؤمنين } أبوبكر وعمر رضي الله عنهما معطوف على محل اسم إن فيكونون ناصريه { والملائكة بعد ذلك } بعد نصر الله والمذكورين { ظهير } ظهراء أعوان له في نصره عليكما
 
4. (Jika kamu berdua bertobat) yakni Siti Hafshah dan Siti Aisyah (kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong) cenderung untuk diharamkannya Siti Mariyah, artinya, kamu berdua merahasiakan hal tersebut dalam hati kamu, padahal Nabi  tidak menyukai hal tersebut, dan hal ini adalah suatu perbuatan yang berdosa. Jawab Syarat dari kalimat ini tidak disebutkan, yakni jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka tobat kamu diterima. Diungkapkan dengan memakai lafal quluubun dalam bentuk jamak sebagai pengganti dari lafal qalbaini, hal ini tiada lain karena dirasakan amat berat mengucapkan dua isim tatsniah yang digabungkan dalam satu lafal (dan jika kamu berdua saling bantu-membantu) lafal tazhaahara artinya bantu-membantu. Menurut qiraat yang lain dibaca tazhzhaharaa bentuk asalnya adalah Tatazhaaharaa, kemudian huruf ta yang kedua diidgamkan ke dalam huruf zha sehingga jadilah tazhzhaaharaa (terhadapnya) terhadap Nabi  dalam melakukan hal-hal yang tidak disukainya, yakni membuat susah Nabi saw. (maka sesungguhnya Allah adalah) lafal huwa ini merupakan dhamir fashl (Pelindungnya) maksudnya, yang menolongnya (dan begitu pula Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh) seperti Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhu Lafal ini diathafkan secara mahall kepada isimnya inna, yakni begitu pula mereka akan menjadi penolongnya (dan selain dari itu malaikat-malaikat) yaitu sesudah pertolongan Allah dan orang-orang yang telah disebutkan tadi (adalah penolongnya pula) maksudnya mereka semua menjadi penolong Nabi terhadap kamu berdua.

عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا

Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.5

عسى ربه إن طلقكن } أي طلق النبي أزواجه { أن يبدله } بالتشديد والتخفيف { أزواجا خيرا منكن } خبر عسى والجملة جواب الشرط ولم يقع التبديل لعدم وقوع الشرط { مسلمات } مقرات بالإسلام { مؤمنات } مخلصات { قانتات } مطيعات { تائبات عابدات سائحات } صائمات أو مهاجرات { ثيبات وأبكارا }
 
5. (Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Rabbnya) maksudnya, jika nabi menceraikan istri-istrinya (akan memberi ganti kepadanya) dapat dibaca yubdilahu dan yubaddilahu (dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian) lafal azwaajan ini menjadi khabar dari lafal 'asaa sedangkan jumlah an yubdilahu dan seterusnya menjadi jawab syarath. Di sini tidak ada badal karena apa yang disebutkan pada syarat tidak terjadi, yakni perceraian itu tidak pernah terjadi (yang patuh) artinya mengakui Islam (yang beriman) yakni ikhlas hatinya kepada Islam (yang taat) mereka taat (yang bertobat, rajin beribadat, rajin berpuasa) yakni gemar melakukan puasa atau yang berhijrah (yang janda dan yang perawan)

Penamaan Surat

Surat ini dinamakan dengan surat At-Tahrim karena surat ini diawali dengan ayat yang berisikan teguran halus kepada Nabi Muhammad S.A.W. karena beliau mengharamkan sesuatu atas diri beliau, yaitu ayat 1 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sebab Turunnya Ayat Ayat (1-2)

Ulama menyebutkan sejumlah riwayat menyangkut sebab dan latar belakang turunnya kedua ayat ini. Di antara riwayat-riwayat tersebut, yang shohih sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dan yang lainnya adalah bahwa kedua ayat ini turun dengan dilatarbelakangi oleh sikap Rasulullah S.A.W. yang mengharamkan madu atas diri beliau sendiri. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhori tentang ayat ini.

Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam Shohihnya meriwayatkan dari Aisyah R.A, bahwasanya ia berkata, "Rosulullah S.A.W, menyukai kue yang manis-manis dan madu. Apabila beliau selesai dari sholat Ashar beliau menemui para istri beliau. Suatu ketika, beliau berada bersama Zainab binti Jahsy R.A. dalam waktu yang cukup lama, lalu beliau minum madu di rumahnya. Lalu aku dan Hafshah bersekongkol bahwa siapa di antara kami berdua yang didatangi Rosulullah S.A.W., maka iaberkata kepada beliau, 'Saya mencium bau maghofiir dari Anda. Apakah Anda habis mengonsumsi maghofiir?' Lalu beliau menjawab,'Tidah tetapi aku tadi habis minum madu di rumah Zainab binti Jahsy Aku tidak akan mengulanginya lagi, aku sumpah, dan tolong jangan kamu beritahukan hal itu kepada siapa pun."

Imam Ath-Thobroni meriwayatkan dengan sanad shohih dari Abdullah bin Abbas R.A., ia berkata, "suatu ketika, Rosulullah SAW. minum madu di rumah Saudah R.A. Setelah itu beliau pergi mengunjungi Aisyah R.A. Aisyah R.A. pun berkata kepada beliau, Aku mencium bau tidak sedap dari Anda.' Kemudian beliau pergi mengunjungi Hafsah R.A, ia pun mengatakan hal yang sama kepada beliau. Beliau berkata, 'Menurutku bau itu adalah mungkin karena minuman yang tadi aku minum di rumah Saudah. Sungguh demi Allah, aku tidak akan meminumnya lagi."' Lalu turunlah ayat, يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Berbagai riwayat dalam siroh menyebutkan bahwasanya Rosulullah S.A.W. mengharamkan madu atas diri beliau sendiri di hadapan Hafsah R.A.. Lalu Hafsah R.A. memberitahukan hal itu kepada Aisyah R.A., padahal sebelumnya Rosulullah S.A.W. telah berpesan kepadanya untuk merahasiakan hal tersebut. Sebagaimana beliau iuga memintanya untuk merahasiakan sebuah pembicaraan yang beliau sampaikan secara rahasia kepada dirinya dan kepada Aisyah R.A, yaitu bahwa ayah Hafsah R.A. (yaitu Umar bin Khoththob R.A.) dan ayah Aisyah R.A. (yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq R.A.) akan meniadi khalifah setelah beliau.

 Imam Ibnul Arobi mengatakan yang shohih adalah pengharaman tersebut adalah menyangkut madu bahwa beliau sebelumnya meminum madu di rumah Zainab R.A.. Aisyah R.A. dan Hafshah R.A. pun bersekongkol untuk menyusahkan Rosulullah S.A.W. menyangkut madu itu, dan terjadilah apa yang teriadi. Beliau pun bersumpah tidak akan meminumnya lagi, dan beliau merahasiakan hal itu, dan turunlah ayat ini menyangkut semuanya.

Imam Ibnul Arobi kembali mengatakan, adapun riwayat yang menyebutkan bahwa ayat ini turun menyangkut perempuan Al-Mauhuubah (seorang perempuan yang memasrahkan dan menghibahkan dirinya kepada Rosulullah S.A.W.), itu adalah dhoif baik dari aspek sanad maupun maknanya. Adapun kedhoifan sanadnya adalah karena terdiri dari para perowi yang tidak adil. Adapun kedhoifan atau kelemahan dari aspek maknanya adalah karena tidak bisa dikatakan bahwa sikap Rosulullah S.A.W. yang tidak mau menerima keinginan perempuan yang menghibahkan dirinya kepada beliau tersebut merupakan bentuk pengharaman, tetapi itu merupakan bentuk penolakan, dan secara syara', orang yang diberi hibah berhak dan boleh menolak hibah yang ada. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rosulullah S.A.W. mengharamkan Mariyah al-Qibthiyyah bagi diri beliau, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Daruquthni dari Umar R.A.. Meskipun itu memungkinkan untuk diterima dari segi maknanya, riwayat tersebut tidak terdokumentasikan dalam sebuah hadits shohih dan tidak pula diriwayatkan oleh seorang perawi adil.

Ayat (5)

Imam Bukhori meriwayatkan dari Anas R.A., ia berkata, "Umar bin Khoththob R.A. berkata, 'Para istri Rosulullah S.A.W. bersekongkol untuk cemburu kepada beliau. Aku berkata, 'Siapa tahu, ketika beliau menceraikan kalian, barangkali Tuhan beliau memberi beliau istriistri pengganti yang lebih baik dari kalian."' Lalu turunlah ayat 5 ini.عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا 

Imam Bukhori juga meriwayatkan dari Anas R.A. dari Umar bin Khoththob R.A., ia berkata, "Telah sampai kepada kami dari sebagian Ummul Mukminin tentang kesusahan yang dialami Rosulullah S.A.W dan sikap merekayang menyakiti dan membuat beliau jengkel. Lalu aku pun menemui mereka satu persatu untuk menasihatinya dan melarangnya melakukan hal-hal yang menyakiti Rosulullah S.A.W., dan aku berkata, jika kalian menolak dan tetap bersikap seperti ini, maka Allah S.W.T akan memberi beliau istri-istri pengganti yang lebih baik dari kalian,' hingga aku pun menemui Zainab R.A. Lalu ia berkata, 'Wahai putra Al-Khoththob, tiadakah pada diri Rosulullah S.A.W, sesuatu yang bisa menasihati para istri beliau, hingga kamu sampai harus menasihati mereka.' Aku pun menahan diri." Lalu Allah S.W.T pun menurunkan ayat 5 surat At-Tahriim.

Kandungan Surah

Surat Madaniyyah yang satu ini memuat beberapa hukum syari'at yang khusus berkaitan dengan para Ummul Mukminin (para istri Nabi Muhammad S.A.W.), supaya bisa menjadi contoh yang diikuti bagi segenap umat.
Surat ini mengawali pembicaraannya dengan teguran halus kepada Nabi Muhammad S.A.W. atas langkah beliau yang mengharamkan atas diri beliau sendiri sesuatu yang mubah, yaitu madu sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits shohih. Beliau melakukan hal itu dengan maksud untuk menyenangkan sebagian istri-istri belia يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 
Selanjutnya, surah ini mengarahkan teguran kepada sebagian istri Nabi Muhammad S.A.W. karena mereka membocorkan sebuah rahasia Nabi Muhammad S.A.W. yang beliau sampaikan kepada istri beliau, Hafsah R.A. Hafsah R.A. membocorkan rahasia itu kepada Aisyah R.A. sehingga menyebabkan Nabi Muhammad S.A.W. murka dan ingin menceraikan istri-istri beliau. Allah S.W.T pun mengancam mereka dengan memberi beliau para istri pengganti yang lebih baik dari mereka, وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ dan عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا Peringatan dan penyadaran ini relevan jika diikuti dengan perintah untuk memelihara anggota keluarga beriman dari neraka serta menggugah rasa takut kepada balasan siksa. Juga, perintah untuk bertobat dengan tobatannashuuhah, berjihad melawan para musuh kafir dan munafik tanpa disibukkan oleh hal ihwal rumah tangga dan keluarga.
Surat ini ditutup dengan memberikan dua contoh besar salah satunya contoh orang-orang kafir dan yang kedua adalah contoh orang-orang Mukmin. Yang pertama adalah contoh perempuan yang kafir yang menjadi istri dari laki-laki yang Mukmin dan sholeh, yaitu istri Nabi Nuh A.S. dan istri Nabi Luth A.S. Yang kedua adalah contoh perempuan Mukminah yang menjadi istri dari laki-laki kafir dan jahat, serta contoh perempuan merdeka yang bertakwa yang batuul (perawan dan tidak menikah karena memfokuskan diri untuk mengabdi kepada Tuhan) yang tidak menjadi istri dari siapa pun. Hal ini untuk mengingatkan dan menyadarkan manusia tentang keharusan bersandar kepada diri sendiri tanpa mengandalkan orang lain bahwa di akhirat seseorang tidak bisa menjadi juru selamat bagi orang lain serta tidak bergunanya nasab ketika buruk amal perbuatannya.

Tafsir dan Penjelasan

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.1
يا أيها النبي لم تحرم ما أحل الله لك } من أمتك مارية القبطية لما واقعها في بيت حفصة وكانت غائبة فجاءت وشق عليها كون ذلك في بيتها وعلى فراشها حيث قالت : هي حرام علي { تبتغي } بتحريمها { مرضاة أزواجك } أي رضاهن { والله غفور رحيم } غفر لك هذا التحريم
 
1. (Hai nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu) mengenai istri budak wanitamu, yakni Mariyah Al-Qibthiah; yaitu sewaktu Nabi  menggaulinya di rumah Hafshah, sedangkan pada waktu itu Siti Hafshah sedang tidak ada di rumah. Lalu datanglah Siti Hafshah, dan ia merasa keberatan dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh Nabi  di dalam rumahnya dan di tempat tidurnya. Lalu kamu mengatakan, dia (Siti Mariyah) haram atas diriku (kamu mencari) dengan mengharamkannya atas dirimu (keridaan istri-istrimu) kerelaan mereka terhadap dirimu. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Dia telah mengampunimu atas tindakan pengharamanmu itu.
Wahai Nabi, mengapa kamu melarang dirimu dari sebagian apa yang telah diperbolehkan Allah S.W.T untukmu, dengan maksud kamu ingin menyenangkan dan mengambil hati istri-istrimu. Allah S.W.T Maha Pengampun terhadap keteledoran darimu berupa sikap mengharamkan apa yang dihalalkan Allah S.W.T bagimu serta terhadap kealpaan-kealpaan yang telah lalu. Allah S.W.T juga Maha Penyayang kepadamu. Dia tidak menghukum kamu atas dosa yang telah kamu tobati serta tidak menuntut pertanggungjawabanmu atas dosa tersebut.
Ini merupakan bentuk teguran halus dengan nuansa penuh keramahan, seperti ayat, dalam Al-Qur'anul karim surat At-Taubah (9) ayat 43:
عَفَا اللّٰهُ عَنْكَۚ لِمَ اَذِنْتَ لَهُمْ حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا وَتَعْلَمَ الْكٰذِبِيْنَ
Allah memaafkanmu (Muhammad). Mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar-benar (berhalangan) dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?
Di sini, sikap Rosulullah S.A.W. yang membuat pantangan dan menahan diri dari sesuatu yang halal disebut dosa, sementara sikap  seperti itu adalah mubah bagi selain beliau. Hal ini sebagai bentuk pengagungan kepada posisi, status, dan kedudukan beliau yang mulia. Juga sekaligus menyiratkan sebuah pengertian bahwa sikap tarkul aulaa (meninggalkan sesuatu yang lebih utama) bagi beliau hukumnya adalah seperti dosa, meskipun pada kenyataannya hal itu bukanlah dosa.
Yang dimaksud dengan At-Tahriim atau pengharaman di sini adalah berpantangan dan menahan diri dari mengonsumsi madu atau dari bersenang-senang dengan sebagian istri beliau, bukannya meyakini keharaman hal tersebut setelah dihalalkan Allah S.W.T karena mengharamkan sesuatu yang halal adalah kafir. Imam Al-Qurthubi mengatakan, yang shohih adalah bahwa ini merupakan teguran karena meninggalkan sesuatu yang lebih utama bahwa Rosulullah S.A.W. tidak pernah melakukan suatu perbuatan dosa baik kecil maupun besar.
Imam Abu Hanifah melihat, sikap mengharamkan sesuatu yang halal (menahan diri dari sesuatu yang halal, membuat pantangan untuk diri sendiri terhadap sesuatu yang halal) adalah sebagai bentuk sumpah dalam setiap hal, sesuai dengan niatnya. Jika seseorang mengharamkan suatu makanan, berarti ia bersumpah untuk tidak memakannya. Jika ia mengharamkan suatu pakaian, minuman atau sesuatu yang mubah, itu memiliki posisi seperti sumpah. Jika ia mengharamkan seorang istrinya, berarti ia telah melakukan sumpah iilaa' (bersumpah untuk tidak menyetubuhi istri) terhadapnya jika memang ia tidak memiliki niat dan maksud tertentu. Namun jika itu ia niatkan atau maksudkan zhihaar, itu menjadi zhihaar. jika ia niatkan talak, itu menjadi talak baa'in, jika ia niatkan jumlah talak tertentu, seperti dua atau tiga, itu berlaku sesuai dengan niatnya.
Sementara itu, imam asy-Syafi'i tidak melihat hal itu sebagai sumpah, tetapi sebagai sebab membayar kafarat menyangkut istri saja. fika ia niati talak, yang terjadi adalah talak ra7'i. Apabila ada seseorang bersumpah untuk tidak makan suatu makanan, lalu ia melanggarnya, berarti ia telah melanggar sumpah dan ia harus membayar kafarat. Seperti penegasan firman Allah SWT dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim ayat 2:
قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ
Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana.2
قد فرض الله } شرع { لكم تحلة أيمانكم } تحليلها بالكفارة المذكورة في سورة المائدة ومن الإيمان تحريم الأمة وهل كفر صلى الله عليه و سلم ؟ قال مقاتل : أعتق رقبة في تحريم مارية وقال الحسن : لم يكفر لأنه صلى الله عليه و سلم مغفور له { والله مولاكم } ناصركم { وهو العليم الحكيم }
 
2. (Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi  membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi  tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
Firman Allah SWT dalam Al-Qur'anul karim surat Al-Maidah (5) ayat 89:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Allah SWT telah menjelaskan semua itu. Tidak ada satu orang pun yang boleh mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT. Penghalalan dan pengharaman adalah mutlak otoritas Allah SWT. fika ada seseorang yang melakukan sesuatu dari hal itu [mengharamkan sesuatu atas diri sendiri, membuat komitmen untuk berpantangan terhadap sesuatu), itu tidak berlaku dan tidak mengikat bagi dirinya. Allah SWT adalah Dzat Yang menguasai urusan-urusan kalian dan Penolong kalian terhadap musuh. Allah SWT Maha Mengetahui tentang apa yang mengandung kemaslahatan, kebaikan, keselamatan, dan kebahagiaan kalian, lagi Mahabijaksana dalam segala firman-Nya, perbuatan-Nya dan dalam mengatur urusan-urusan kalian.
Sebab penuturan ayat tentang tahliil atau tahillah sumpah ini [menjadikan halal sumpah yang diucapkan, melepaskan diri dari sumpah yang diucapkan dengan membayar kafarat) adalah bahwa tahriim (membuat komitmen untuk berpantangan terhadap sesuatu) yang dilakukan oleh Rasulullah saw. tersebut zahirnya dibarengi dengan sumpah, berdasarkan ayat
قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim ayat 2.
secara zahir ayat ini menunjukkan bahwa di sana ada sumpah yang membutuhkan tahillah. Hal ini dikuatkan oleh sebagian riwayat yang ada. Ayat ini memiliki persesuaian, korelasi, dan relevansi dengan ayat sebelumnya atas dasar pertimbangan bahwa pengharaman perempuan [membuat komitmen untuk tidak menggauli istri) atau pengharaman madu [membuat komitmen untuk berpantangan terhadap madu) adalah bentuk sumpah, dan itu adalah bentuk sumpah iilaa'terhadap istri yang bersangkutan. 
Selanjutnya di sini muncul sebuah pertanyaan, yaitu apakah waktu itu Rasulullah saw. membayar kafarat untuk sumpah beliau itu? Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Hasan al-Bashri mengatakan, Rasulullah saw tidak membayar kafarat sumpah tersebut karena beliau adalah sosok yang telah terampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang.Apa yang termuat dalam ayat ini tidak lain hanya untuk mengajari kaum Mukminin. Pandangan ini perlu ditinjau kembali karena hukumhukum syara' adalah bersifat umum dan tidak ada dalil yang menunjukkan pembatasan keumuman hukum yang dijelaskan di sini. Dari itu, Muqatil mengatakan bahwa Rasulullah saw. waktu itu memerdekakan budak menyangkut pengharaman Mariyah al-Qibthiyyah atas diri beliau. Dikutip dari imam Malik dalam, alMudawwanah bahwa Rasulullah saw waktu itu membayar kafarat.
Adapun menyangkut masalah seorang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, seperti ia berkata kepada istri, "Kamu adalah haram bagiku," atau, "Yang halal adalah haram bagiku" tanpa mengecualikan apa pun dalam pernyataannya itu, dalam hal ini terdapat lima belas versi pendapat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Arabi. Di antaranya adalah apa yang telah kami sebutkan di atas, yaitu bahwa imam Abu Hanifah mengatakan jika orang tersebut memiliki niat dan maksud talak atau zhihaar, pernyataannya sesuai dengan niat dan maksudnya. fika ia tidak memiliki suatu niat dan maksud tertentu, pernyataannya adalah berlaku sebagai sumpah sehingga berarti ia telah melakukan sumpah iilaa' terhadap istrinya.
Sementara itu, imam asy-Syafi'i dan imam Malik berpendapat bahwa hal itu bukanlah merupakan sumpah. Akan tetapi, jika ia memiliki niat dan maksud talak dari pernyataannya itu, pernyataannya berlaku sebagai talak raj'i. Imam Malik berpendapat bahwa pernyataannya adalah talak baa'in yang karenanya jatuhlah tiga talak. Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., Aisyah r.a. dan al-Awza'i mengatakan bahwa itu adalah bentuk sumpah yang harus dikafarati.
Selanjutnya, Allah SWT menuturkan dalil dan bukti petunjuk tentang keluasan ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu, Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim ayat 3
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”3
و } اذكر { إذ أسر النبي إلى بعض أزواجه } هي حفصة { حديثا } هو تحريم مارية وقال لها لا تفشيه { فلما نبأت به } عائشة ظنا منها أن لا حرج في ذلك { وأظهره الله } أطلعه { عليه } على المنبأ به { عرف بعضه } لحفصة { وأعرض عن بعض } تكرما منه { فلما نبأها به قالت من أنبأك هذا قال نبأني العليم الخبير } أي الله
 
3. (Dan) ingatlah (ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya) yakni kepada Siti Hafshah (suatu pembicaraan) tentang mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya, kemudian Nabi  berkata kepada Siti Hafshah, "Jangan sekali-kali kamu membuka rahasia ini." (Maka tatkala menceritakan peristiwa itu) kepada Siti Aisyah, ia menduga bahwa hal ini tidak dosa (dan Allah memberitahukan hal itu) Dia membukanya (kepadanya) yakni kepada Nabi Muhammad tentang pembicaraan Siti Hafshah kepada Siti Aisyah itu (lalu dia memberitahukan sebagiannya) kepada Siti Hafshah (dan menyembunyikan sebagian yang lain) sebagai kemurahan dari dirinya terhadap dia. (Maka tatkala dia, Muhammad, memberitahukan pembicaraan itu, lalu Hafshah bertanya, "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab, "Telah diberitahukan kepadaku oleh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Waspada") yakni Allah
Ingatlah ketika Nabi Muhammad saw. menyampaikan suatu pembicaraan secara rahasia kepada istri beliau, Hafshah r.a., yaitu pengharaman madu atau Mariyah (membuat komitmen untuk berpantangan terhadap madu atau terhadap Mariyah), atau pembicaraan bahwa ayah Hafshah r.a. (yaitu Umar bin Khaththab r.a.) dan ayah Aisyah r.a. (yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.) akan menjadi khalifah sepeninggal beliau nantinya.
Ketika rahasia itu dibocorkan oleh Hafshah r.a. kepada orang lain, dan Allah SWT pun memberitahukan kepada Rasulullah saw. tentang apa yang telah dilakukan Hafshah r.a. tersebut, yaitu membocorkan rahasia beliau kepada orang lain, Rasulullah saw. pun mengungkapkan kepada Hafshah r.a. sebagian rahasia yang ia bocorkan, sedangkan sebagian yang lain tidak beliau ungkapkan kepadanya. Meskipun beliau mengetahui semua rahasia yang dibocorkan oleh Hafshah r.a. karena diberitahu oleh Allah SWT beliau tidak mengungkapkan kepada Hafshah r.a. semua yang beliau ketahui itu, tetapi beliau hanya mengungkapkan sebagiannya saja kepadanya. Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim ayat 3
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Ketika Rasulullah saw. mengungkapkan kepada Hafshah r.a. tentang apa yang telah ia bocorkan dari pembicaraan rahasia itu, ia pun berkata kepada beliau, "Bagaimana Anda bisa tahu, siapakah yang telah memberitahukan hal itu kepada Anda?" Beliau pun berkata, "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah SWT Yang tiada suatu apa pun yang tersembunyi dariNya. Dia Maha Mengetahui segala rahasia, Maha Mengetahui segala apa yang ada di langit dan bumi."
Selanjutnya Allah SWT memberikan pengarahan kepada kedua istri Rasulullah saw. itu, yaitu Hafshah r.a. dan Aisyah r.a. untuk bertobat, serta melayangkan teguran kepada mereka berdua, seperti Firman Allah SWT dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim (66) ayat 4

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ

Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sungguh, hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebenaran); dan jika kamu berdua saling bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sungguh, Allah menjadi pelindungnya dan (juga) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain itu malaikat-malaikat adalah penolongnya.4

إن تتوبا } أي حفصة وعائشة { إلى الله فقد صغت قلوبكما } مالت إلى تحريم مارية أي سركما ذلك مع كراهة النبي صلى الله عليه و سلم له وذلك ذنب وجواب الشرط محذوف أي تقبلا وأطلق قلوب على قلبين ولم يعبر به لاستثقال الجمع بين تثنيتين فيما هو كالكلمة الواحدة { وإن تظاهرا } بإدغام التاء الثانية في الأصل في الظاء وفي قراءة بدونها تتعاونا { عليه } أي النبي فيما يكرهه { فإن الله هو } فصل { مولاه } ناصره { وجبريل وصالح المؤمنين } أبوبكر وعمر رضي الله عنهما معطوف على محل اسم إن فيكونون ناصريه { والملائكة بعد ذلك } بعد نصر الله والمذكورين { ظهير } ظهراء أعوان له في نصره عليكما
 

4. (Jika kamu berdua bertobat) yakni Siti Hafshah dan Siti Aisyah (kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong) cenderung untuk diharamkannya Siti Mariyah, artinya, kamu berdua merahasiakan hal tersebut dalam hati kamu, padahal Nabi  tidak menyukai hal tersebut, dan hal ini adalah suatu perbuatan yang berdosa. Jawab Syarat dari kalimat ini tidak disebutkan, yakni jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka tobat kamu diterima. Diungkapkan dengan memakai lafal quluubun dalam bentuk jamak sebagai pengganti dari lafal qalbaini, hal ini tiada lain karena dirasakan amat berat mengucapkan dua isim tatsniah yang digabungkan dalam satu lafal (dan jika kamu berdua saling bantu-membantu) lafal tazhaahara artinya bantu-membantu. Menurut qiraat yang lain dibaca tazhzhaharaa bentuk asalnya adalah Tatazhaaharaa, kemudian huruf ta yang kedua diidgamkan ke dalam huruf zha sehingga jadilah tazhzhaaharaa (terhadapnya) terhadap Nabi  dalam melakukan hal-hal yang tidak disukainya, yakni membuat susah Nabi saw. (maka sesungguhnya Allah adalah) lafal huwa ini merupakan dhamir fashl (Pelindungnya) maksudnya, yang menolongnya (dan begitu pula Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh) seperti Abu Bakar dan Umar radhiallahu ‘anhu Lafal ini diathafkan secara mahall kepada isimnya inna, yakni begitu pula mereka akan menjadi penolongnya (dan selain dari itu malaikat-malaikat) yaitu sesudah pertolongan Allah dan orang-orang yang telah disebutkan tadi (adalah penolongnya pula) maksudnya mereka semua menjadi penolong Nabi terhadap kamu berdua.

|ika kamu berdua bertobat kepada Allah SWT lalu kamu berdua menutupi dan menyembunyikan rahasia itu, menyukai apa yang disukai oleh Rasulullah saw. dan membenci apa yang dibenci oleh beliau, niscaya tobat kamu berdua itu diterima dan diperkenankan. Itu adalah tentu lebih baik bagi kamu berdua. Sungguh hati kamu berdua telah condong menjauh dari kebenaran dan kebaikan, yaitu memuliakan dan mengagungkan Rasulullah saw. serta menjaga, menghormati, dan menjunjung tinggi rahasia beliau. 

Pesan atau khithaab perkataan ini ditujukan kepada Hafshah r.a. dan Aisyah r.a.. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya dari Abdullah bin Abbas r.a., bahwasanya ia berkata,'Aku terus memendam keinginan kuat untuk bertanya kepada Umar bin Khaththab r.a. tentang dua istri Rasulullah saw, yang dimaksudkan dalam ayat, اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ hingga ketika Umar bin Khaththab r.a. pergi haji dan aku pun pergi haji juga bersamanya, meka ketika sampai di suatu jalan, Umar bin Khaththab r.a. keluar dari jalan dan pergi ke suatu tempat untuk buang air besan dan aku pun menemaninya sambil membawakan kantong air untuknya. Kemudian, setelah selesai, Umar bin Khaththab r.a. datang menghampiriku,lalu aku pun menuangkan air ke kedua tangannya untuk berwudhu. Lalu aku pun bertanya kepadanya, 'Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua istri Rasulullah saw, yang dimaksudkan dalam ayatاِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ Lalu lJmar bin Khaththab r.a.berkata, Aku heran sekaligus kagum kepadamu wahai lbnu Abbas. Kedua rstri Rasulullah saw. yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah Aisyah r.a. dan Hafshah r.a,,"' 

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ
"Dan jika kamu berdua saling bantumembantu menyusahkan Nabi, maka sungguh, Allah menjadi pelindungnya dan (juga) Jibril dan orang-orang mukminyang baik; dan selain itu malaikat-malaikat adalah penolongnya."
fika kamu berdua bantu-membantu untuk menyakiti Rasulullah saw karena didorong oleh motif rasa cemburu dan keinginan membocorkan rahasia beliau, sesungguhnya Allah SWT menjamin untuk menolong beliau, demikian pula halnya dengan Malaikat fibril a.s. dan orang-orangsaleh dari kaum Mukminin seperti Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khaththab r.a.. Di samping pertolongan Allah SWT serta pertolongan Malaikat fibril a.s. dan orang-orang Mukmin yang saleh itu, para malaikat juga menjadi para penolong, pembela, penjaga dan pengawal beliau. Kalimat بَعْدَ ذٰلِكَ mengandung makna pengagungan kepada malaikat, serta dukungan, bantuan, pertolongan, dan pembelaan mereka kepada Rasulullah saw.
Kita tidak pernah melihat pertolongan, perlindungan, dan dukungan Rabbani yang seperti ini kepada salah seorang nabi, rasul, dan segenap manusia. Hanya Rasulullah saw, satusatunya manusia yang mendapatkan semua itu. Hal ini sebagai bentuk mubaalaghah atau intensifikasi dalam menegaskan keagungan posisi dan kedudukan Nabi Muhammad saw., keterbebasan beliau dari tipu daya kaum perempuan, serta membuyarkan segenap angan-angan kaum musyrikin dan munafikin untuk melakukan berbagai upaya tipu daya, rekayasa, konspirasi, dan gangguan guna menyakiti dan mencelakai beliau.
Selanjutnya, Allah SWT memperingatkan dan mewanti-wanti Hafshah r.a. dan Aisyah r.a. berikut segenap para istri yang lain, dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim (66) ayat 5 Allah SWT berfirman:
عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا
Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.

عسى ربه إن طلقكن } أي طلق النبي أزواجه { أن يبدله } بالتشديد والتخفيف { أزواجا خيرا منكن } خبر عسى والجملة جواب الشرط ولم يقع التبديل لعدم وقوع الشرط { مسلمات } مقرات بالإسلام { مؤمنات } مخلصات { قانتات } مطيعات { تائبات عابدات سائحات } صائمات أو مهاجرات { ثيبات وأبكارا }
 
5. (Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Rabbnya) maksudnya, jika nabi menceraikan istri-istrinya (akan memberi ganti kepadanya) dapat dibaca yubdilahu dan yubaddilahu (dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian) lafal azwaajan ini menjadi khabar dari lafal 'asaa sedangkan jumlah an yubdilahu dan seterusnya menjadi jawab syarath. Di sini tidak ada badal karena apa yang disebutkan pada syarat tidak terjadi, yakni perceraian itu tidak pernah terjadi (yang patuh) artinya mengakui Islam (yang beriman) yakni ikhlas hatinya kepada Islam (yang taat) mereka taat (yang bertobat, rajin beribadat, rajin berpuasa) yakni gemar melakukan puasa atau yang berhijrah (yang janda dan yang perawan)
Allah SWT mempunyai kuasa yang agung, total, mutlak, dan absolut. fika memang benarbenar terjadi talak dari beliau terhadap kalian, Allah SWT kuasa untuk memberi beliau para istri pengganti yang lebih baik dari kalian, yang senantiasa melaksanakan kewajibankewajiban Islam, sempurna keimanannya kepada Allah SWT malaikat-Nya, kitab-kitabNya, dan rasul-rasul-Nya, senantiasa taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, senantiasa bertobat dari dosa-dosa dan kesalahan, senantiasa rajin dan tekun beribadah kepada Allah SWT dengan penuh kekhidmatan dan ketundukan kepada-Nya, senantiasa rajin berpuasa, sebagiannya berstatus janda dan sebagiannya berstatus masih gadis perawan.
Tsayyib adalah perempuan yang telah menikah, kemudian ditalak oleh suaminya atau ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan al-Bikr adalah gadis perawan. Al-Kalbi mengatakan yang dimaksudkan dengan janda adalah seperti Asiyah, istri Fir'aun, sedangkan yang dimaksudkan dengan gadis perawan adalah seperti Maryam binti'lmran. Pandangan ini disimpulkan dari hadits-hadits yang dhaif dan dilandaskan pada persepsi bahwa janji memberi ganti ini adalah di akhirat saja.
Jika dilihat dengan saksama, semua sifat, kriteria, dan predikat tersebut mungkin bisa berkumpul pada diri satu orang kecuali dua sifat dan kriteria terakhit yaitu janda dan gadis. Dari itu, kedua kata ini disebutkan dengan menggunakan huruf 'athaf wawu, untuk memberikan pengertian bahwa kedua sifat dan predikat tersebut adalah dua kriteria yang bertentangan dan tidak mungkin berkumpul pada diri satu orang, karena 'athaf menghendaki bahwa dua hal itu adalah berbeda.
Ayat ini mengandung ancaman sangat keras atas sikap dan upaya-upaya menyakiti Rasulullah saw. karena tidak ada sesuatu yang lebih berat dan keras bagi seorang istri daripada talak dan keinginan hati si suami untuk menikah dengan perempuan lain. Sungguh itu merupakan sebuah pukulan keras bagi seorang perempuan, bencana yang menyayat hati, sangat menyedihkan, membuat hati dan pikiran selalu gelisah, tidak bisa tidun meremukkan perasaan dan menghancurkan kebahagiaan jiwa dalam kehidupan.
Dalam ayat ini juga terkandung janji dari Allah SWT kepada Nabi-Nya saw. untuk menikahkan beliau dengan perempuan yang beliau inginkan di dunia menurut suatu versi pendapat atau di akhirat menurut versi pendapat yang lain. Namun yang lebih utama adalah menggabungkan dan mengombinasikan di antara keduanya, yaitu di dunia dan akhirat.

Qiroo'at

l'roob

Kalimat تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ yang tercantum pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim (66) ayat 1: 
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ini adalah jumtah fi'liyyah berkedudukan nashab sebagai haal dari dh amir yang terdap at pada fi' il تُحَرِّمُ
فَقَدْصَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚpada firman Allah SWT dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim (66) ayat 4 
اِنْ تَتُوْبَآاِلَى اللّٰهِ فَقَدْصَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚوَاِنْ تَظٰهَرَاعَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ di sini digunakan bentuk kata jamak al-Quluub bukan menggunakan bentuk kata tatsniyah qalbaakumaq karena setiap sesuatu yang di tubuh hanya ada satu, maka tatsniyahnya adalah dengan menggunakan bentuk jamak. Al-Qalbu di tubuh hanya ada satu. Namun seandainya tetap digunakan bentuk tatsniyahnya atau bentuk mufradnya, itu boleh-boleh saja, seperti seandainya dikatakan qalbaakumaa, atau qalbukumaa.
فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ kata هُوَ di sini adalah dhamir fashl atau munfashil. وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ di sini digunakan kata ظَهِيْرٌ dalam bentuk mufrad atau tunggal, bukan dalam bentuk jamak zhuharaa'karena kata yang mengikuti wazan, fa'iilbisa untuk satu dan jamak, seperti pada Al-Qur'anul karim ayat 80 surat Yusuf (12)
فَلَمَّا اسْتَا۟يْـَٔسُوْا مِنْهُ خَلَصُوْا نَجِيًّاۗ قَالَ كَبِيْرُهُمْ اَلَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنَّ اَبَاكُمْ قَدْ اَخَذَ عَلَيْكُمْ مَّوْثِقًا مِّنَ اللّٰهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُّمْ فِيْ يُوْسُفَ فَلَنْ اَبْرَحَ الْاَرْضَ حَتّٰى يَأْذَنَ لِيْٓ اَبِيْٓ اَوْ يَحْكُمَ اللّٰهُ لِيْۚ وَهُوَ خَيْرُ الْحٰكِمِيْنَ
Maka ketika mereka berputus asa darinya (putusan Yusuf) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir), sampai ayahku mengizinkan (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah hakim yang terbaik.”
Terkadang penggunaan bentuk kata tunggal sudah mewakili jamak, seperti pada ayat 67 surat Al-Mu'min/Al-Ghofir (40), Allah berfirman:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُوْنُوْا شُيُوْخًا ۚوَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى مِنْ قَبْلُ وَلِتَبْلُغُوْٓا اَجَلًا مُّسَمًّى وَّلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Dialah yang menciptakanmu dari tanah, kemudian dari setetes mani, lalu dari segumpal darah, kemudian kamu dilahirkan sebagai seorang anak, kemudian dibiarkan kamu sampai dewasa, lalu menjadi tua. Tetapi di antara kamu ada yang dimatikan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) agar kamu sampai kepada kurun waktu yang ditentukan, agar kamu mengerti.
اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ kalimat yang terdapat pada Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim(66) ayat 5 yaitu
عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا
ini menjadi jawabnya syarat, sedangkan kalimat, اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ menjadi khabar untuk fi'ilnya عَسٰى

Balaaghoh

Kalimat تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim (66) ayat 1 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ di sini terdapat Ath-Thibaaq, yaitu antara kata تُحَرِّمُ dan اَحَلَّ Begitu juga antara kata عَرَّفَ dan اَعْرَضَ pada ayat ke 3 surat At-Tahrim (66) 
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
serta antara kata ثَيِّبٰتٍ dan اَبْكَارًا pada Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim(66) ayat 5 yaitu
عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا
Sedangkan kata الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ, الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ, غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ, ظَهِيْرٌ semua kata ini mengikuti shiighoh mubaalaghoh.
اِنْ تَتُوْبَآاِلَى اللّٰهِ dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim (66) ayat 4 yaitu  
اِنْ تَتُوْبَآاِلَى اللّٰهِ فَقَدْصَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚوَاِنْ تَظٰهَرَاعَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ
 di sini ada peralihan dari bentuk kalimat orang ketiga {gaibah) ke bentuk kalimat orang kedua (khithaab), sebagai bentuk mubaalaghah atau pengintensifikasian teguran yang ada.
Kemudia kalimat وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ di sini disebutkan kata yang berbentuk umum, yaitu alMalaa'ikatu setelah kata yang berbentuk lebih khusus dan spesifih yaitu Jibriil yang merupakan salah satu malaikat. Hal ini sebagai bentuk perhatian khusus pada kedudukan Rasulullah saw. dan pertolongan kepada beliau.

Mufrodaat Lughowiyyah

Kalimat لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ dalam Al-Qur'anul karim surat At-Tahrim (66) ayat 1 mengapa kamu melarang dirimu dari sesuatu yang halal, yaitu bermadu.Sedangkan kalimat تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ dengan pengharaman dan pelarangan atas diri sendiri itu, kamu ingin menyenangkan dan mengambil hati para istrimu. وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah SWT mengampuni langkah pengharaman yang kamu lakukan itu karena sesungguhnya tidak boleh mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT, dan Dia juga Maha Penyayangkepadamu, sekiranya Dia tidak menghukum kamu atas langkahmu itu. Dia hanya menegur kamu demi menjaga dan memelihara kemathumanmu.
Pada firman Allah SWT  قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ dalam ayat ke 2 dari surat At-Tahrim (66) yaitu قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ Allah SWT telah mensyari'atkan bagi kalian pelepasan diri dari sumpah dengan cara membayar kafarat sumpah sebagaimana yang disebutkan dalam surah Al-Maa'idah (5) ayat 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
'AIIah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaia (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu m elakukanny a, maka (kafaratny a) b erpua sal ah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan iagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-NyaJ."
Muqatil mengatakan waktu itu Nabi Muhammad saw. membayar kafarat tersebut dengan memerdekakan budak. Hasan mengatakan beliau tidak membayar kafarat karena beliau telah diampuni. Hal ini dijadikan sebagai landasan dalil oleh ulama yang mengatakan bahwa pengharaman sesuatu atas diri sendiri adalah bentuk sumpah, ditambah dengan adanya kemungkinan bahwawaktu itu Rasulullah saw menggunakan kata-kata sumpah, sebagaimana ada keterangan yang menyebutkan seperti itu. وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ dan Allah SWT Maha Mengetahui tentang apa yang baik dan maslahat bagi kalian, lagi Mahabijaksana dan Sempurna dalam perbuatan-perbuatan dan hukum-hukum-Nya.
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ yang terdapat pada ayat ke 3 surat At-Tahrim (66)
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Allah SWT menjelaskan dan ingatlah ketika Nabi Muhammad saw. menyampaikan secara rahasia kepada Hafshah, berdasarkan keterangan yang mayshur. kata حَدِيْثًاۚ suatu pembicaraan, yaitu pengharaman madu atas diri beliau yang sebelumnya beliau meminumnya bersama Zainab binti fahsy, serta tentang peralihan tampuk kekhilafahan setelah beliau kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khaththab r.a. فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ maka tatkala Hafshah memberitahukan rahasia itu kepada Aisyah r.a., karena ia mengira bahwa hal itu tidak apa-apa. وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ dan Allah SWT pun memberitahukan kepada Nabi Muhammad saw. tentang apa yang disampaikan dan dibocorkan oleh Hafshah r.a. kepada Aisyah r.a. tersebut. عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ maka Rasulullah SAW. memberitahukan kepada Hafshah R.A sebagian dari apa yang telah ia lakukan sedangkan sebagian yang lain tidak beliau beritahukan. الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ Dzat Yang Maha Mengetahui segala sesuatu secara lengkap dan sempurna, tiada suatu apapun yang tersembunyi dari-Nya dan berada di luar pengetahuan-Nya.
اِنْ تَتُوْبَآاِلَى اللّٰهِ jika kamu berdua, yakni Hafshah r.a. dan Aisyah r.a., bertobat kepada Allah SWT fawab untuk syarat di sini dibuang, yakni tuqbal [pertobatanmu diterima dan diperkenankan). فَقَدْصَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ karena sungguh hati kamu berdua telah condong dari hak Nabi Muhammad saw. yang semestinya kamu berdua penuhi, yaitu memuliakan, mengagungkan, dan menghormati beliau, dengan cara mencintai apa yang beliau cintai dan membenci apa yang beliau benci. وَاِنْ تَظٰهَرَاعَلَيْهِ dan jika kamu berdua saling membantu dan bersinergi untuk menyakiti drl mengecewakan Nabi Muhammad saw فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ maka sesungguhnya Allah SWT Dialah Wali, Pelindung Pembela, dan Penolong beliau. وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ dan iuga segenap orang-orang Mukmin yang saleh, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khaththab r.a.. Mereka juga adalah orang-orang yang menolong, membela, dan melindungi beliau. وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ dan di samping itu pula, para malaikat juga menjadi para penolong dan pelindung beliau.
عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ Pesan kalimat ini merupakan bentuk at-Taghliib, yaitu berbentuk umum, tetapi yang dimaksudkan tidaklah semuanya. fika Nabi Muhammad saw. menceraikan istri-istri beliau, barangkali Tuhan beliau memberi beliau istri-istri pengganti yang lebih baik dari mereka. Fi'il يُّبْدِلَهٗٓ dengan dal tanpa tasydid. Ada versi qiraa'aat yang membaca dengan tasydid,yubaddilhu.
Kata مُسْلِمٰتٍ yang mengikrarkan Islam, tunduk, patuh, dan berserah diri kepada Allah SWT. Sedangkan مُّؤْمِنٰتٍ yang beriman dengan sungguhsungguh dan tulus. قٰنِتٰتٍ yang taat. تٰۤىِٕبٰتٍ yang bertobat dari dosa-dosaعٰبِدٰتٍ yang beribadah kepada Allah SWT, dan patuh kepada perintah Rasulullah saw سٰۤىِٕحٰتٍ yang berpuasa. Orang yang berpuasa disebut saa'ih (yang berjalan-jalan, berkelana), karena ia berjalan di siang hari tanpa bekal. Atau maksudnya adalah yang berhijrah. ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا yang terdiri dari janda dan perawan.
Di sini, pendeskripsian mereka diawali dengan predikat Islam, yaitu tunduk dan berserah diri. Kemudian dengan predikat iman, yaitu percaya dan membenarkan. Kemudian dengan predikat qunuut, yaitu patuh dengan penuh suka rela. Kemudian dengan predikat tobat, yaitu mencabut diri dari berbuat dosa. Kemudian dengan predikat ibadah, yaitu bersenang-senang menikmati munajat kepada Allah SWT. Kemudian dengan predikat as-Siyaahah yang merupakan kata kinayah atau metonimi dari puasa. Adapun predikat janda dan perawan, kedua predikat ini tentu tidak bisa disandang sekaligus oleh seorang perempuan dalam waktu yang sama. Dari itu kedua kata ini disebutkan dalam bentuk 'athaf. Seandainya tidak digunakan wawu 'athaf di sini, tentu maknanya menjadi rancu. Penyebutan dua predikat ini disebabkan memang para istri Rasulullah saw. ada yang beliau nikahi ketika masih gadis dan ada pula yang beliau nikahi ketika telah janda.

Fiqih Kehidupan atau Hukum-Hukum

Ayat-ayat di atas menunjukkan sejumlah hal sebagai berikut.
1. Allah SWT menegur Nabi-Nya, Muhammad saw. atas langkah beliau membuat pantangan dan menahan diri dari mengonsumsi sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT. Tidak seyogianya seseorang mengharamkan dirinya mengonsumsi atau melakukan sesuatu yang mubah, surat Al-Ma'idah (5) ayat 87 Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Asy-Sya'bi mengatakan di samping mengharamkan diri beliau mengonsumsi atau melakukan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT bagi beliau, waktu itu beliau iuga bersumpah. Beliau ditegur atas pengharaman itu, dan beliau juga membayar kafarat sumpah tersebut, dan ini maksud ayaقَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ Teguran ini menjadi dalil dan bukti petuniuk yang kuat dan tak terbantahkan bahwa AlQur'an benar-benar berasal dari sisi Allah SWT. Tidak masuk akal dan tidak lazim seseorang menegur diri sendiri atau memublikasikan perselisihan pribadi yang terjadi dalam rumah tangganya yang menjadi berita yang akan selalu dibaca.

2. Sesungguhnya sekadar menahan diri dari mengonsumsi suatu makanan atau minuman tanpa disertai sumpah bukanlah merupakan bentuk sumpah. Perkataan seorang laki-laki, "lni adalah haram bagi diriku" tidak memiliki implikasi dan konsekuensi hukum haram kecuali jika itu dikatakan oleh seorang suami kepada istrinya, itu menjadi sumpah iilaa' terhadap si istri. Ini adalah pendapat jumhur. Sementara itu, imam Abu Hanifah mengatakan sesungguhnya mengharamkan bagi diri sendiri makanan, minuman, pakaian, dan sesuatu yang mubah lainnya, merupakan sebuah bentuk sumpah yang mengharuskan kafarat. fika ada seorang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, berarti ia telah melakukan sumpah iilaa', sebagaimana yang sudah pernah disinggung di atas.
Sebenarnya, dalam persoalan ini tidak ada suatu nash yang bisa dijadikan sebagai landasan dan pegangan. Barangsiapa yang berpatokan pada prinsip al-Baraa'ah alAshliyyah (asas praduga tak bersalah, presumption of innocence) ia akan berpendapat bahwa pernyataan seperti itu tidak memiliki konsekuensi hukum apaapa. Sedangkan pihak yang mengatakan bahwa hal itu adalah bentuk sumpah, ia akan beralasan bahwa Allah SWT menyebutnya sumpah. Barangsiapa yang mengatakan hal itu berkonsekuensi kafarat dan bukan merupakan sumpah, ia berpegangan pada salah satu dari dua alasan. Pertama, dugaan bahwa Allah SWT mewajibkan kafarat di dalamnya, meskipun itu bukanlah sumpah. Kedua bahwa semangat atau makna sumpah menurutnya adalah at-Tahriim (pengharaman bagi diri sendiri) sehingga wajib membayar kafarat atas dasar pertimbangan makna tersebut.
Barangsiapa yang mengatakan bahwa perkataan seorang suami kepada istrinya seperti itu merupakan bentuk talakraj'i,ia memandang dan memaknai kalimat yang ada dalam konteks kemungkinan makna yang paling rendah dan ringan. Istri yang ditalak raj'i sudah haram disetubuhi. Barangsiapa yang mengatakan bahwa pernyataan seperti itu merupakan bentuk talak tiga, ia memaknai dan memandang kalimat yang ada dalam konteks kemungkinan makna yang paling tinggi dan berat, yaitu talak tiga. Barangsiapa yang mengatakan hal itu adalah zhihaan ia beralasan karena zhihaar adalah tingkatan pengharaman yang paling rendah, karena zhihaar merupakan pengharaman yang tidak sampai merusak ikatan pernikahan yang ada. Barangsiapa yang mengatakan bahwa itu adalah talak baa'in, ia berpegangan pada alasan bahwa talak raj'i tidak sampai menjadikan si istri yang ditalak haram bagi suami (karena masih bisa dirujuk), dan bahwa talak yang menjadikan istri yang ditalak haram bagi s,uarni adalah talak baa' in

3. Melepaskan diri dari sumpah adalah dengan membayar kafaratnya. Yang zahir adalah Rasulullah saw. dalam kasus ini juga bersumpah di samping mengharamkan diri beliau (menahan diri) dari mengonsumsi madu bahwa menurut keterangan yang lebih shahih, beliau waktu itu membayar kafarat sumpah beliau itu. Kafarat berfungsi menambal dan memperbaiki celah yang terjadi.
f ika ada seorang laki-laki mengharamkan budak perempuannya atau istrinya, ia harus membayar kafarat sumpah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahihnya dari Abdullah bin Abbas r.a., ia berkata,
"Barangsiapa mengharamkan istrinya bagi dirinya, maka itu adalah sumpah yang ia kafarati. Abdullah bin Abbas r.a. membaca ayat dua puluh satu surah alAhzaab,'Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan y ang b aik b agimu."'

4. Kaum perempuan, disebabkan rasa cemburu alamiah yang sangat besar pengaruhnya, memiliki berbagai tingkah laku, sikap, dan perilaku yang aneh-aneh di antara sesama mereka.

5. Menyembunyikan dan menjaga rahasia adalah sesuatu yang sangat sulit bagi kaum perempuan. Rasulullah saw. pernah berbicara secara rahasia kepada istri beliau, Hafshah r.a., tentang pengharaman madu atau Mariyah bagi diri beliau, atau tentang perkara kekhilafahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khaththab r.a. sepeninggal beliau. Waktu itu, Rasulullah saw. berpesan kepadanya supaya menyimpan dan menyembunyikan rahasia itu baik-baik, namun ia justru membocorkannya kepada Aisyah r.a..

6. Manusia sering lupa bahwa sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui tentang dirinya dan segala hal ihwalnya sehingga ia pun berperilaku seperti perilaku orang yang lalai, tidak menyadari dan tidak memahami apa yang dilakukannya, tidak memperhitungkan sebagaimana mestinya terhadap Dzat Yang senantiasa melihat dan mengawasinya serta akan menghisab dirinya atas semua amal perbuatannya. Inilah yang pernah dialami Hafshah r.a. yang dibuat kaget oleh Rasulullah saw karena beliau mengetahui apa yang telah dilakukannya dan memberitahukan kepadanya bahwa Allah SWT telah memberitahukan hal itu kepada beliau.

7. Al-Qur'an adalah pendidikan, tarbiyah, dan pengajaran. Dari itu, Allah SWT menyuruh Hafshah r.a. dan Aisyah r.a. agar bertobat atas sikap mereka berdua itu, yaitu menyalahi Rasulullah saw., tidak menyukai apa yang beliau sukai dan tidak membenci apa yang beliau benci, tidak mengagungkan dan tidak memuliakan kedudukan dan martabat beliau serta tidak menjaga rahasia beliau sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, hati mereka berdua telah condong menjauh dari kebenaran, yaitu bahwa mereka berdua menyukai dan menginginkan apa yang sebenarnya dibenci dan tidak diinginkan oleh Rasulullah saw. yaitu menjauhi budak perempuan milik beliau [Mariyah alQibthiyyah) dan menjauhi madu, padahal beliau sangat menyukai madu, mencintai, menyayangi, menghargai, dan menghormati kaum perempuan.

8. Allah SWT mengancam Hahfshah r.a. dan Aisyah r.a. bahwa iika mereka berdua bantu-membantu dan bersinergi untuk menyakiti, melukai perasaan, menyusahkan, dan menyalahi Rasulullah saw., sesungguhnya di sana ada gelombang perlindungan, penjagaan, pertolongan, pengawalan, dan pengamanan untuk Rasulullah saw. dari Allah SWT, para maIaikat, )ibril a.s. dan orang-orang Mukmin yang saleh seperti bapak mereka berdua Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khaththab r.a..

9. Allah SWT juga mengancam mereka berdua dengan ancaman lain yang lebih menyakitkan dan lebih keras efeknya terhadap jiwa, yaitu jika Rasulullah saw. menceraikan mereka berdua dan menceraikan istri-istri beliau yang lainnya, Allah SWT memberi ganti kepada beliau dengan istri-istri lain yang lebih baik dan lebih utama daripada mereka di dunia dan akhirat.
Ini merupakan janii dari Allah SWT kepada Rasul-Nya saw., penginformasian tentang kuasa Ilahi, sekaligus mengintimidasi dan menakut-nakuti mereka, meskipun Allah SWT tahu bahwa beliau tidak menceraikan mereka Ciri-ciri, sifat-sifat, dan predikat para perempuan yang dijadikan sebagai pengganti para istri Rasulullah saw. yang sekarang adalah sangat sempurna. Yaitu bahwa mereka adalah para perempuan Muslimah yang senantiasa tunduk kepada perintah Allah SWT dan perintah Rasul-Nya, beriman, membenarkan, mematuhi, dan meniuniung tinggi apa yang diperintahkan kepada mereka dan apa yang dilarang bagi mereka, senantiasa taat, bertobat dari dosa-dosa mereka, senantiasa memperbanyak ibadah kepada Allah SWT rajin berpuasa atau berhijrah, di antara mereka ada yang janda dan ada yang perawan.

10. Manakala Hafshah r.a. membocorkan rahasia yang ada kepada Aisyah LA., Rasulullah saw. pun menutup diri terhadap para istri beliau dan menjauhi mereka selama dua puluh sembilan hari. Lalu Allah SWT menurunkan ayat, يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ Ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Abdullah bin Abbas r.a. dan Umar bin Khaththab r.a. bahwa Rasulullah saw, mengharamkan Mariyah atas diri beliau Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya sebuah kisah panjang yang intinya adalah ketika Rasulullah saw. menutup diri terhadap istri beliau, menarik diri dari mereka dan menjauhi mereka, sementara orang-orang di masjid ramai membicarakan bahwa Rasulullah saw. telah menalak istri-istri beliau. Hal itu terjadi sebelum turun perintah hijab. Umar bin Khaththab r.a. pun pergi menemui Aisyah r.a. dan Hafshah r.a. dan menegur mereka berdua atas sikap mereka berdua menyakiti hati Rasulullah saw.
Kemudian, Umar bin Khaththab r.a. datang menemui Rasulullah saw. yang ketika itu sedang berbaring di atas hashiir falas yang terbuat dari anyaman daun, seperti daun kurma dan yang lainnya, tikar). Beliau duduk dan tampak alas tersebut membekas pada tubuh beliau, Umar bin Khaththab r,a. melaniutkan ceritanya, "Lalu aku pun memerhatikan bilik tempat Rasulullah saw. menutup diri. Di dalamnya aku melihat segenggam gandum sekitar satu shaa', di sudut kamar ada segenggam daun akasia, dan aku juga melihat selembar kulit binatang yang belum selesai disamak tergantung di dalam bilik beliau. Kedua mataku pun meneteskan air mata. Melihat hal itu, Rasulullah saw. berkata kepadaku, "Memangnya apa yang membuatmu menangis wahai Ibnul Khaththab?" Aku menjawab, "Ya NabiAllah SWT, bagaimana saya tidak menangis menyaksikan semua yang telah saya lihat. Anda hanya beralaskan tikar yang membekas di tubuh Anda. Ini adalah kondisi bilik Anda, di dalamnya saya tidak menemukan apa-apa selain apa yang aku lihat. Sementara Kaisar (penguasa Romawi) dan Kisra (penguasa Persia) bergelimang dalam kemewahan buah-buahan, taman-taman, dan sungaisungai. Sedangkan Anda yang merupakan Rasul Allah SWT dan makhluk pilihan-Nya, tinggal dalam bilik seperti ini." Rasulullah saw. bersabda, "Wahai Ibnul Khaththab, tidakkah kamu ridha, terima dan senang jika akhirat untuk kita, sedangkan dunia untuk mereka?" Aku menjawab, "Ya, saya ridha, senang, dan terima."